Pengadilan di Ipoh, Malaysia, memberikan vonis penting yang menyatakan bahwa utang akibat aktivitas perjudian tidak bisa digunakan sebagai dasar pengajuan kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada putusan lama dari Mahkamah Persekutuan dalam kasus melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan, memutuskan untuk mencabut status kebangkrutan Lee Fook Khuen. Pria berusia 75 tahun itu sebelumnya dinyatakan bangkrut karena gagal melunasi utang senilai S$5,930 juta kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd, yang diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee menerima fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk berjudi, tetapi tidak melakukan pembayaran.
Aspek Hukum Utang Judi di Malaysia
Menurut Hakim Moses, hukum di Malaysia menganggap utang terkait perjudian sebagai utang kehormatan yang bukan kewajiban hukum. Meskipun utang tersebut mungkin dianggap sah di luar negeri, namun di Malaysia ini melanggar kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Pandangan Hukum Malaysia
Undang-Undang Kontrak 1956, terutama pada pasal 26, menyatakan bahwa semua perjanjian yang berhubungan dengan perjudian atau taruhan dianggap tidak sah. Ketentuan ini juga mencegah upaya penagihan utang judi melalui jalur hukum. Hakim menjelaskan bahwa pengadilan dapat menolak memproses utang yang berasal dari transaksi ilegal, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.
Selain itu, Hakim Moses menjelaskan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki hak untuk mengevaluasi esensi utang walaupun sudah diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan penagihan utang judi menghindarkan penggunaan prosedur hukum biasa, dan pengadilan tidak diperbolehkan untuk menjalankan kontrak yang dinyatakan tidak sah secara hukum di Malaysia. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia bahwa utang perjudian tidak dapat digunakan sebagai alasan kebangkrutan, serta tidak dapat ditegakkan melalui sistem hukum di negara ini.